Salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 31 UUD 1945, Pemerintah bertanggungjawab untuk secara terencana dan terus menerus meningkatkan program pendidikan nasional yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat.
Berawal dari rasa memiliki dan semangat untuk memperjuangkan pendidikan di wilayah pedesaan, maka sbagian tokoh ulama di kalangan MWC NU pada tahun 1985 bergerak merencanakan pendirian sebuah lembaga pendidikan. Untuk memuluskan gagasan ini maka dibentuklah badan pendiri yang terdiri atas :
Penanggung Jawab | Nama Contoh (Rois Syuriyah MWC NU Kaliwungu) |
Ketua | Nama Contoh |
Wakil Ketua | Nama Contoh |
Sekretaris | Nama Contoh |
Wakil Sekretaris | Nama Contoh |
Anggota | Nama Contoh Nama Contoh |